
Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Bandung Barat 1447 H / 2026 M
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta hasil keputusan BAZNAS Kabupaten Bandung Barat bersama unsur Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kantor Kementerian Agama KBB, MUI Kabupaten Bandung Barat, dan organisasi keagamaan, telah ditetapkan ketentuan zakat untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait masalah-masalah Zakat Fitrah. Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga eceran beras di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bandung Barat tahun 1447 H / 2026 M ditetapkan sebagai berikut:
- 3,5 liter atau 2,7 kg beras / makanan pokok per jiwa
- Atau setara dengan Rp 40.500,- (Empat Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) per jiwa
- Atau senilai harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari
Besaran Fidyah
Besaran Fidyah di Kabupaten Bandung Barat tahun 1447 H / 2026 M ditetapkan sebesar:
- Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari
- Atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari
Pelayanan Zakat Fitrah untuk warga RW. 005 Batujajar Barat
Lokasi : Kantor Posyandu Kenari 05
Tanggal : 13 Maret – 18 Maret 2026
Jam : 13.00 – 17.00 WIB

